Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap David Ozora sebagai korban penganiayaan berat yang disangka dilakukan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, perlindungan terhadap David diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3). Jenis perlindungan yang diberikan kepada D, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto dalam keterangan, Senin (6/3).
Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Selain David, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi. Dari ketiga orang itu, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy, yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Hasto menyebutkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen. Sehingga mau tidak mau harus menunggu kondisi D sadar dari komanya.
Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjenguk korban penganiayaan, Crystalino David Ozora, di RS Mayapada Hospital Jakarta Selatan, Sabtu (25/2).
Dalam kunjungannya, Sri Mulyani meminta maaf kepada keluarga David atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak mantan eselon III Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Sri juga mendoakan kesembuhan kepada David.
"Kami mendoakan saudara David kembali pulih sehat. Tindakan penganiayaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Proses hukum harus ditegakkan dengan tegas," ujar Sri.
David dianiaya oleh Mario Dandy bersama rekan-rekannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2). Akibatnya, korban hingga kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dalam pengembangannya, kepolisian telah menetapkan Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas, sebagai tersangka bahkan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Di sisi lain, kasus ini viral di media sosial. Netizen pun berbondong-bondong "menguliti" Mario Dandy dan keluarganya sehingga ditemukan fakta bahwa Mario merupakan anak eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Sambodo, yang berharta Rp56 miliar dan gemar memamerkan kekayaannya (flexing), seperti menggunakan kendaraan Rubicon dan motor gede (moge).
Kasus juga berbuntut panjang. Mario Dandy dipecat (drop out/DO) oleh kampusnya. Kekasihnya berinisial A pun dikenakan hukuman dari sekolahnya.
Kemenkeu sebelumnya juga mengambil sikap tegas: mencopot Rafael Trisambodo dari jabatannya hingga memeriksanya. Namun, ayah pelaku memilih mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak per Jumat (24/2).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan berencana memanggil Rafael Trisambodo untuk diklarifikasi. Pangkalnya, harta jumbo yang dimilikinya tidak sesuai dengan profilnya.